SAMOSIR-Satuan reserse kriminal (Satreskrim) kepolisian resort Samosir berhasil mengamankan seorang wanita lanjut usia berinisial MP (76) dari Jalan Pelabuhan Dusun I, Desa Onan Runggu Kabupaten Samosir, Sabtu 05 Agustus 2023
“Wanita lanjut usia berinisial MP sesuai dengan alamat KTP bertempat tinggal di Tebet Timur Dalam VI G No 11 A Desa Tebet Timur Jakarta Selatan diamankan lantaran diduga terlibat dalam kasus 338 KUHPidana, ”ujar Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman melalui Kasi Humas Polres Samosir Brigadir Vandu Marpaung
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Kapolres Samosir melalui Kasi Humas Polres Samosir Brigadir Vandu Marpaung dalam keterangan tertulisnya juga menerangkan, sebelumnya masyarakat menemukan sesosok mayat perempuan inisial LH (70) dibelakang rumah warga di Dusun I Desa Onan Runggu, Kamis 03/08/2023 yang lalu
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, Satuan reserse kriminal (Satreskrim) kepolisian resort Samosir mendatangi lokasi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap sejumlah saksi, ”terang Brigadir Vandu Marpaung
Kasi Humas Polres Samosir juga menyampaikan, barang bukti yang berhasil ditemukan dari pelaku berupa satu sandal warna hitam sebelah kanan, sandal biru sebelah kiri, plastik warna merah berisikan buah kemiri dan tangkai buah kelapa kering
Sementara berdasarkan pengakuan tersangka, ia merasa sakit hati karena beberapa kali kehilangan buah kemiri dan menduga bahwa korban LH adalah pencuri buah kemiri yang berada di kebun miliknya, ”ucap tersangka saat dilakukan pemeriksaan
Berdasarkan hasil autopsi sementara dari dokter RS Bhayangkara, sesuai dengan hasil pemeriksaan luar ditemukan luka memar berwarna merah kebiru-biruan di bahu kiri dan kanan, sementara hasil pemeriksaan dalam dijumpai resapan darah pada kulit kepala bagian dalam sisi kiri dan kanan depan dan belakang, kulit dan otot dada kanan.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
“Kesimpulan sementara penyebab kematian korban akibat kekerasan benda tumpul dibagian kepala dan sesuai dengan keterangan tersangka yang menerangkan benar memukul ke arah kepala korban dengan menggunakan tangkai buah kelapa, (Karmel)