Bupati Samosir Tandatangani Pelebaran Alur Tano Ponggol

    Bupati Samosir Tandatangani Pelebaran Alur Tano Ponggol

    SAMOSIR-Setelah disetujui oleh pemilik atau ( ahli waris ) Huta Lumban Silo, Bupati Samosir menandatangani Penetapan Lokasi Bagian Huta Lumban Silo yang akan digunakan untuk pelebaran alur Tano Ponggol. Penandatangan dilakukan di Ruang Lobby Lantai II Kantor Bupati Samosir, ( 09/12/2021 ) .

    Turut hadir, Wakil Bupati Samosir, Kajari Samosir, Kapolres Samosir diwakili Kabag Ops Polres Samosir, Asisten Pemerintahan, Camat Pangururan, Kabag Hukum, Kabag Tapem dan Kabid Pertanahan.

    Penetapan Lokasi (Penlok) dilakukan setelah tim persiapan pengadaan tanah untuk pelebaran alur Tano Ponggol melakukan berbagai komunikasi dengan pemilik/ahli waris. Sehingga tercapai suatu kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan dan ditanda tangani pemilik lahan.

    Berdasarkan berita acara kesepakatan tersebut, maka dibuat Penetapan Lokasi yang dituangkan dalam SK Bupati Samosir Nomor 291 tahun 2021 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Pelebaran Alur Tano Ponggol Bagian Huta Lumban Silo Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara. 

    Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pemilik/ahli waris Huta Lumban Silo yang sudah bersedia menyepakati penetapan lokasi Bagian Huta Lumban Silo yang akan digunakan untuk pelebaran Tano Ponggol. Dengan penetapan lokasi ini, maka permasalahan pelebaran alur Tano Ponggol tidak ada lagi dan proses pembangunan dapat dilanjutkan.

    "Saya berharap, proses pemindahan Huta Lumban Silo dan pembayarannya secepatnya dilakukan, sehingga tidak muncul masalah baru. Hal ini juga untuk mempercepat pengerjaan pelebaran alur Tano Ponggol terselesaikan dengan cepat.

    Semoga pembangunan yang diidam-idamkan ini menjadi kebanggaan bagi Kabupaten Samosir dapat terlaksana dengan baik dan menambah perekonomian masyarakat", tambah Bupati Samosir Vandiko T. Gultom

    Asisten Pemerintahan Sekdakab Samosir Drs. Mangihut Sinaga sebagai ketua Tim Persiapan Pengadaan Tanah menjelaskan bagian Huta Lumban Silo yang terkena dampak pelebaran alur Tano Ponggol seluas 1987 m⊃2;. Kesepakatan dengan pemilik/ahli waris, sebagai pengganti dari Huta Lumban Silo yang terkena dampak pelebaran maka pemerintah akan menyediakan lahan yang berdekatan dengan lokasi Huta Lumban Silo. Biaya penyediaan lahan dan bangunan fisik akan menjadi tanggung jawab DIPA Balai Wilayah Sungai Sumatera II Direktorat Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia. 

    Kejari Samosir, Andi Adikawira Putera SH, MH mewakili Forkopimda Kabupaten Samosir mengatakan bahwa dari awal optimis, pengadaan tanah akan berhasil sehingga tidak lelah berkomunikasi dengan pemilik/ ahli waris. Hal yang diinginkan pemilik/ ahli waris sudah diakomodir oleh pihak BWWS II dan akan berproses sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kejari juga mengucapkan terima kasih kepada ahli waris Huta Lumban Silo atas kesediaan dan kesepakatan dalam penetapan lokasi pelebaran alur Tano Ponggol. 

    "Dalam proses persiapan pengadaan tanah ini, tidak semata-mata ada yang kami kejar dan menguntungkan pribadi , akan tetapi hanya untuk kebutuhan dan kemajuan Kabupaten Samosir" tambah Kejari mengakhiri Sambutannya.

    Mewakili Pemilik/ Ahli Waris Huta Lumban Silo, Martua Sitanggang menyampaikan bahwa pada awalnya mereka menolak, karena Huta Lumban Silo merupakan bukti sejarah bagi mereka dan tanah leluhur yang sungguh tak ternilai. Namun dengan berbagai proses diskusi yang baik dengan tim pengadaan terjalin sebuah kesepakatan tanpa merugikan pihak pemilik Huta Lumban Silo dan juga tidak merugikan Pemerintah sehingga seluruh pemilik/ahli waris menyetujui penetapan lokasi ini, katanya. ( Karmel )

    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Bupati Samosir: Berikan Informasi Penentuan...

    Artikel Berikutnya

    Salurkan Buku Tabungan BSPS Tahap II, Bupati...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Membangun Positivisme Bangsa Indonesia di Tengah Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Dunia
    Dukung Pembangunan Destinasi Pariwisata di Samosir, Kemendes Akan Gelontorkan Ratusan Juta Bantu Pengembangan Wisata Sipatungan
    Dekatkan Pelayanan Gratis Kepada Warga, Bupati Samosir di Desa  Lumban Suhi Suhi Dolok dan Pardomuan Nauli
    Wakil Bupati Samosir Dampingi Irwasum Mabes Polri dan Kapolda Sumatera Utara Tinjau Posyan di Pelabuhan Ambarita
    Dengan Mengangkat Bendera, Bupati Vandiko Lepas 300 Pesepeda Nikmati Panorama Alam Samosir
    Gelar Rapat Paripurna, DPRD Kabupaten Samosir Tetapkan 10 Rancangan Propemperda 2022
    Gelar Sosialisasi dan Bimtek SPT UNIFIKASI PPH Pasal 21 serta PEMADANAN NIK-NPWP, ASN di Samosir Harus Jadi Teladan Pelaporan Tahunan
    Wakil Bupati Samosir Dampingi Irwasum Mabes Polri dan Kapolda Sumatera Utara Tinjau Posyan di Pelabuhan Ambarita
    Dengan Mengangkat Bendera, Bupati Vandiko Lepas 300 Pesepeda Nikmati Panorama Alam Samosir
    Gelar Rapat Paripurna, DPRD Kabupaten Samosir Tetapkan 10 Rancangan Propemperda 2022
    Bupati Samosir Nyatakan Siap Jadi Tuan Rumah PON XXI Aceh-Sumatra Utara PON 2024 untuk Cabor Volley Pantai
    Bupati Samosir bersama BBPPTP Medan Tanam 1.000 Bibit Kopi Unggul di Kawasan Pertanian Terpadu Harian
    Bupati Samosir Launching BUMDesma Marsada Tahi Kecamatan Pangururan Ditandai dengan Pengguntingan Pita
    Ditandai Penandatangan Naskah Perjanjian Hibah dan Serah Terima, Bupati Samosir Ucapkan Trimakasih Kepada Kementerian PUPR
    Gugur Pertahankan NKRI, Jasad Robertus Simbolon Akan Diterbangkan ke Samosir
    Pemerintah Kabupaten Samosir Gelar Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko

    Ikuti Kami